Ada beberapa langkah yang bisa diambil:
- Perlu ada komunikasi langsung antar pemerintah provinsi. Pemprov Sumut dan Pemprov Aceh bisa duduk bersama untuk menyepakati pendekatan terbaik dalam menyikapi kendaraan perusahaan yang beroperasi lintas wilayah.
- Sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan secara terbuka dan persuasif. Penegakan hukum bisa dilakukan tanpa menimbulkan kegaduhan sosial, dengan mengedepankan edukasi tentang pajak daerah dan hak serta kewajiban warga.
- Data dan fakta perlu menjadi dasar. Razia hendaknya berbasis domisili operasional kendaraan, bukan semata pelat nomor. Ini untuk menghindari kesan generalisasi atau diskriminasi.
Penutup
Dalam negara kesatuan yang majemuk seperti Indonesia, relasi antarwilayah harus dijaga dengan saling pengertian, bukan kecurigaan. Otonomi daerah bukan hanya tentang wewenang, tetapi juga tentang tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga harmoni antar saudara sebangsa.
Kebijakan fiskal harus bijak dan berkeadilan, agar semangat membangun Indonesia dari daerah tidak berubah menjadi potensi perpecahan horizontal.
Mari kita jaga PAD, tetapi juga jaga persaudaraan.
**). Pengamat Politik Universitas Nasional (Unas)


















































































































Komentar Terbaru