KKJ menyebut laporan-laporan tersebut memuat kondisi faktual di lapangan yang bertolak belakang dengan narasi resmi pejabat negara. Karena itu, rangkaian peristiwa ini dipandang sebagai upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta bencana yang sebenarnya terjadi.
KKJ menegaskan bahwa intimidasi dan pembatasan terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan tersebut, menurut KKJ, berpotensi memenuhi unsur pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dan tidak dapat dihapus melalui upaya perdamaian informal.
Selain itu, KKJ menilai negara diduga aktif membatasi hak atas informasi warga negara. Pembatasan pemberitaan bencana dianggap melanggar Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi. Dalam konteks bencana, pembatasan ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik karena masyarakat tidak memperoleh gambaran utuh mengenai situasi darurat.
KKJ juga mengingatkan bahwa intervensi negara terhadap pemberitaan berpotensi menjadikan negara sebagai produsen disinformasi. Ketika ruang verifikasi dan kritik ditutup, pernyataan pejabat yang tidak akurat atau menyesatkan berisiko dibiarkan tanpa koreksi, bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan kepentingan publik dalam negara hukum dan demokrasi.
Atas dasar itu, KKJ mendesak Presiden RI untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan liputan, sekaligus segera menetapkan status bencana nasional. KKJ juga meminta Presiden menjamin perlindungan penuh terhadap kerja pers di wilayah bencana, menghentikan pernyataan pejabat yang tidak sesuai fakta, serta memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan faktual.
Selain kepada Presiden, KKJ meminta Dewan Pers berperan aktif menekan negara agar memenuhi kewajibannya melindungi kemerdekaan pers. Perusahaan media juga didesak menjamin keselamatan jurnalis dan menolak segala bentuk sensor, pembatasan, maupun pengaburan informasi terkait bencana di Sumatera.
KKJ sendiri merupakan aliansi 11 organisasi pers dan masyarakat sipil yang dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019 untuk melawan impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis, termasuk AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, Amnesty International Indonesia, PWI, dan PFI.[]
































































































Beri Komentar