UPDATE

NASIONAL

Sarjan Tersangka Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Ternyata Pemain Lama, Sepak Terjang Dibongkar KPK

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, Sarjan selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak Sabtu (20/12/2025) hingga Kamis (8/1/2026)

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.