UPDATE

NASIONAL

Eggi Sudjana Murka ke Khozinudin dan Roy Suryo: Saya Bisa Gebukin Bawa Pasukan Banyak

Ia menyatakan kecewa dan segera kembali ke rumah dengan mobil sewaan karena merasa komitmen dilanggar.

“Saya buat syarat: pertama, saya mau datang tapi saya tidak meminta maaf. Itu saya sampaikan sejak awal. Kedua, tidak boleh ada publikasi. Ini hak saya,” tegas Eggi.

Meskipun awalnya disepakati, Eggi mengaku kecewa berat karena berita pertemuan tersebut bocor ke publik hanya beberapa jam setelah diskusi berakhir.

Kekecewaan ini membuatnya langsung meninggalkan Solo malam itu juga dengan menyewa mobil rental, menolak fasilitas pesawat yang telah disediakan.

Salah satu poin paling menyentuh dalam pertemuan selama dua jam tersebut, kata Eggi ketika ia memberikan nasihat personal kepada Jokowi.

Eggi menyinggung kondisi kesehatan mereka yang sama-sama sedang tidak prima.

“Mas Jokowi, kita ini sama-sama sakit. Bapak autoimun, saya sakit kanker usus. Kita harus tahu diri dan tahu batas. Sebentar lagi Bapak meninggal atau saya yang meninggal,” ujar Eggi menirukan ucapannya saat itu.

Eggi melanjutkan dengan peringatan keras namun santun mengenai warisan Politik dan keluarga.

Ia mengingatkan bahwa jika ia meninggal, ia hanyalah rakyat biasa.

Namun, jika sesuatu terjadi pada Jokowi, ada beban besar yang dipikul keluarga besarnya yang kini menduduki posisi penting di pemerintahan.

Mendengar hal itu, Eggi menyebut Jokowi merespons dengan sangat santun.

“Enggih, lalu saya harus bagaimana?” kata Eggi menirukan ucapan Jokowi.

“Di situlah saya lebih terharu lagi. Pernyataan Jokowi, terus saya harus bagaimana? Itu kan kesantunan yang dahsyat menurut saya,”: kata Eggi.

Di tanya seperti itu, Eggi sebagai aktivis langsung reflek meminta agar Jokowi mengatakan ke Kapolri yang meneruskannya ke bawahannya agar statusnya sebagai tersangka dibatalkan.

Sebab dalam hal itu menurut Eggi, dia dan Damai Hari Lubis bertindak selaku advokat yang tidak bisa dipidana atau digugat perdata.

Sebagai seorang advokat, Eggi datang bukan untuk berkompromi, melainkan untuk mengklarifikasi status hukumnya.

Ia memprotes penetapan dirinya sebagai tersangka, merujuk pada UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 16 yang menyatakan bahwa advokat memiliki imunitas saat menjalankan tugasnya.

Ia juga mempertanyakan kepada Jokowi mengapa dirinya yang berstatus sebagai pelapor dalam kasus ijazah justru dijadikan tersangka tanpa melalui proses BAP yang benar. 

“Ini bertentangan dengan peraturan Kapolri dan undang-undang perlindungan pelapor,” tuturnya.

Menanggapi keluhan tersebut, kata Eggim Jokowi langsung memanggil ajudan dan memerintahkan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencabut cekal dan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bagi Eggi dalam waktu satu minggu.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.