“Ya, jadi kalau Pak Bahlil punya bacaan dan memegang pendapat yang mewajibkan, ya sah-sah saja, silahkan saja begitu. Tidak ada masalah, selama tidak menyalahkan pendapat lain yang berbeda mazhab atau berbeda pandangan tentang hukum berkurban yang tidak mewajibkan hukum berkurban dan menganggap berkurban hanyalah sunnah muakkadah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan wajib hukumnya bagi seorang Muslim menyembelih seekor kambing pada momen Iduladha. Bahkan, Bahlil menyatakan kewajiban tersebut berlaku bagi setiap muslim di tiap Hari Kurban.
Bahlil menyebut hal itu dalam opini berjudul “Idul Adha, Keteladan, dan Pengorbanan Elite”, yang dimuat Harian Kompas pada Selasa, 26 Mei 2026. Selain itu, dalam opini yang ditulisnya, Bahlil menyamakan ibadah kurban seperti zakat fitrah pada Idul Fitri.
“Jika pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta,” tulis Bahlil di paragraf dua opininya, dikutip redaksi, Sabtu, 30 Mei 2026.
Opini Bahlil dimuat tepat sehari sebelum Hari Idul Adha. Saat opini tayang, Bahlil dipastikan masih berada di Tanah Suci melaksanakan rangkaian Ibadah Haji bersama istri.















































































































Komentar Terbaru