BANDA ACEH — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilaporkan terjadi di lima kabupaten di Aceh dalam beberapa hari terakhir. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan telah melakukan penanganan di seluruh lokasi terdampak dan tengah memburu pelaku yang diduga sengaja membakar lahan di Kabupaten Aceh Tengah.
Advertisements
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Senin (1/6/2026), mengatakan laporan karhutla diterima dari wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya).
Advertisements
Salah satu kejadian yang menjadi perhatian aparat terjadi di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Kebakaran dilaporkan terjadi pada Minggu (31/5/2026) dan diduga dipicu oleh tindakan pembakaran yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab.
Lahan yang terbakar memiliki luas sekitar 400 meter persegi dan ditumbuhi pohon pinus serta rumput kering. Api berhasil dipadamkan melalui penanganan bersama personel kepolisian, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat setempat.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang diduga terlibat.
Polda Aceh menyatakan proses penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi di wilayah lain.
Selain di Aceh Tengah, kebakaran juga dilaporkan terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng, Kabupaten Nagan Raya. Luas lahan yang terdampak di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare.
Sementara itu, di Kabupaten Aceh Selatan kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas sekitar satu hektare. Karhutla juga dilaporkan melanda Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat dengan luas terdampak sekitar satu hektare.
Adapun di Kabupaten Aceh Barat Daya, kebakaran terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot dengan luas lahan terbakar sekitar 500 meter persegi.
Menurut Joko, seluruh titik kebakaran telah berhasil dipadamkan. Meski demikian, aparat kepolisian bersama instansi terkait tetap melakukan penyelidikan dan pemantauan guna mengantisipasi munculnya titik api baru maupun kebakaran susulan.
Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Kepolisian mengingatkan bahwa praktik pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. []



















































































































Komentar Terbaru