UPDATE

NASIONAL

3 Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah Disorot SETARA Institute: Seperti Menutup-nutupi

“Perubahan yang sangat mendasar ini tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai kepada publik,” ungkapnya.

“Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” imbuh dia.

Informasi dihimpun terkini, Kejaksaan Agung meralat pertanyaannya dan menyatakan status Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka pada Rabu (15/7/2026).

2. Tidak adanya kejelasan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih Kejaksaan Agung

Di tengah perhatian publik yang sangat besar, kata Hendari, Kejaksaan Agung tidak memberikan kepastian mengenai posisi maupun langkah-langkah hukum yang sedang dilakukan terhadap yang bersangkutan. 

Justru, menurutnya, yang muncul adalah informasi bahwa pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto hanya berlaku selama 20 hari dan hanya didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya.

Hingga kini, kata dia, belum terlihat adanya permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara.

“Kelalaian semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum,” kata Hendardi.

3. Tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah

Hendardi  mengakui hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara. 

Namun, menurutnya dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan akses dan jejaring yang luas, keputusan untuk tidak melakukan penahanan membutuhkan argumentasi hukum yang kuat dan transparan. 

Dikatakan ketika argumentasi itu tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini.

Dia memandang rangkaian kejanggalan tersebut semakin menguatkan persepsi bahwa Kejaksaan Agung sedang mengalami konflik kepentingan yang serius dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri. 

“Pemihakan institusional Kejaksaan Agung dalam kasus ini sangat kentara. Kejaksaan Agung tampak berupaya mengendalikan perkara dan menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran,” kata dia. 

“Penegakan hukum dan keadilan tidak tampak ditegakkan, padahal seharusnya sebaliknya. Justice must not only be done, but must be seen to be done,” ungkap Hendardi.

Hendradi: Tak boleh dibiarkan

Untuk itu, Hendardi mengatakan situasi tersebut tidak boleh terus dibiarkan. 

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4 5

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.