UPDATE

NASIONAL

3 Kejanggalan Kasus Febrie Adriansyah Disorot SETARA Institute: Seperti Menutup-nutupi

BANDA ACEH – Inilah tiga kejanggalan terkait kasus Febrie Adriansyah  yang disoroti SETARA Institute.Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengungkapkan poin kejanggalan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

Menurut Hendardi, langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut telah memasuki fase yang berpotensi menggerus kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Ia menilai publik justru disuguhkan rangkaian proses yang dinilai membingungkan serta tidak menunjukkan konsistensi dalam penanganan perkara.

Padahal, kata Hendardi, apabila terdapat dugaan pelanggaran di internal institusi, Kejaksaan Agung semestinya menunjukkan komitmen untuk melakukan pembenahan secara tegas.

Namun, perkembangan perkara yang terjadi justru dinilai sulit dipahami, baik dari aspek hukum maupun logika.

Menurutnya, situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan proses yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hendardi juga berpandangan bahwa publik saat ini tidak sedang melihat penegakan supremasi hukum sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, ia menilai proses yang berlangsung justru berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap prinsip negara hukum.

“Kejaksaan Agung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal,” kata Hendardi saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7/2026).

Ia mengatakan pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatirannya terhadap arah penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Hendardi menegaskan bahwa sejumlah kejanggalan yang muncul tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif atau teknis semata.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut bersifat mendasar sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.

“Kejanggalan proses penegakan hukum Kasus Febrie oleh Kejaksaan menunjukan berbagai kejanggalan yang bersifat fundamental,” imbuhnya.

Tiga Kejanggalan yang Disoroti Hendardi

Hendardi mengungkapkan terdapat sedikitnya tiga hal yang menurutnya menjadi kejanggalan mendasar dalam proses penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.

1. Perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Hendardi mengatakan sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung oleh Polri, Don Ritto dan Febrie  telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, lanjut dia, setelah perkara berada di tangan Kejaksaan Agung, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, keduanya justru diposisikan sebagai saksi.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4 5

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.