Setelah penetapan tersangka, kasus ini kemudian ‘dilimpahkan’ Polri ke Kejaksaan Agung.
Kemarin, Rabu (15/7/2026) siang, Kejaksaan Agung mengeluarkan sprindik menyatakan Febrie sebagai saksi.
Namun jelang malam direvisi dan ditegaskan Febrie berstatus tersangka.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pasokan batu bara yang disebut menyebabkan pemadaman listrik bergilir di sejumlah daerah.
Penetapan status tersangka dilakukan tidak lama setelah penyidik menggeledah 13 lokasi pada Kamis hingga Jumat sebelumnya.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Setelah itu, penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Pada Rabu (15/7/2026) siang, Kejaksaan Agung sempat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang mencantumkan status Febrie sebagai saksi.
Namun, pada malam harinya dokumen tersebut direvisi dan Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa status hukum Febrie adalah tersangka.
Penegasan tersebut disampaikan Kejagung melalui siaran pers Nomor PR-229/017/K.3/Kph.3/07/2026 yang diterbitkan pada Rabu (15/7/2026) malam.
Pernyataan itu sekaligus meluruskan informasi yang sempat disampaikan pada siang hari terkait status hukum Febrie.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Kejagung, Rabu malam.
Dengan penegasan tersebut, Kejagung memastikan bahwa penerbitan sprindik baru bukan berarti menghapus atau mengubah status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polri.
Sebaliknya, sprindik tersebut menjadi dasar bagi penyidik Kejagung untuk melanjutkan proses hukum setelah pelimpahan penanganan perkara.
Kejagung juga menjelaskan bahwa terdapat tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan untuk melanjutkan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Pertama, Sprindik Nomor 43 yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara PT Krakatau.
Kedua, Sprindik Nomor 44 yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang berkaitan dengan peristiwa blackout.


















































































































Komentar Terbaru