Menurutnya, berbagai masukan dari peserta akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi, termasuk penyempurnaan regulasi berupa qanun maupun peraturan gubernur agar pelaksanaan peradilan adat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
“Masukan dari para peserta akan menjadi dasar dalam penyempurnaan regulasi sehingga pelaksanaan peradilan adat memiliki landasan hukum yang semakin jelas dan kuat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Persidangan Keurukon Katibul Wali, Cut Husna, menjelaskan Kabupaten Aceh Barat bersama Kabupaten Pidie ditetapkan sebagai daerah percontohan (pilot project) pelaksanaan identifikasi hukum materiil peradilan adat.
Hasil identifikasi dari kedua daerah tersebut nantinya akan dihimpun dan didokumentasikan menjadi hukum adat tertulis sebagai pedoman penyelesaian berbagai persoalan di tingkat gampong, kecamatan, hingga kabupaten.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan peradilan adat sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai kearifan lokal yang telah lama hidup di tengah masyarakat Aceh.***




























































































Beri Komentar