Ia disebut telah memperoleh keuntungan sekitar Rp8,3 juta dari setiap penjualan sabu. Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan sejak Faisal bertugas di Surabaya dan narkotika dijual kepada sejumlah perwira.
Rangkaian peristiwa tersebut membuat perkara tidak hanya menyangkut kepemilikan dan penggunaan narkotika, tetapi juga dugaan pemanfaatan akses terhadap fasilitas penerbangan militer untuk mengirim barang terlarang.
Jaksa menilai perbuatan Mayor Laut Faisal Mulia memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan.
Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP, serta dakwaan terkait penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan peredaran sabu dilakukan oleh seorang perwira TNI dan menggunakan jalur penerbangan militer.
Proses persidangan akan menguji seluruh dakwaan tersebut, termasuk rangkaian transaksi, asal-usul sabu, tujuan pengiriman, serta dugaan penggunaan fasilitas pesawat militer dalam perkara tersebut



















































































































Komentar Terbaru