Ferry disebut memiliki kedekatan dengan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Sejumlah tudingan mengenai kedekatan itu sebelumnya disampaikan oleh mantan personel BIN Kolonel (Purn.) Sri Rajasa Chandra.
Sri Rajasa menyebut Ferry sebagai orang dekat Febrie dan menudingnya berperan sebagai perantara dalam sejumlah urusan. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kejaksaan Agung sendiri telah membantah adanya praktik makelar kasus di lingkungan Gedung Bundar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna juga menyatakan tidak mengetahui siapa Ferry Boboho.
Dugaan Aliran Uang dalam Perkara Asabri
Dalam pemeriksaan terhadap Ferry, penyidik disebut menggali dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami aparat, Ferry diduga menjadi perantara penyerahan uang yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Pada 2022, Ferry disebut menerima uang sebesar Sin$5 juta yang diserahkan sekretaris Tan Kian dalam sebuah hotel di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Nilainya pada saat itu disebut sekitar Rp55 miliar.
Dari jumlah tersebut, Ferry disebut mengambil sekitar Rp5 miliar.
Setelah menerima uang tersebut, Ferry disebut mendatangi kediaman Febrie di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan. Namun, uang itu disebut belum diterima secara langsung.
Menurut keterangan Ferry kepada penyidik, Febrie meminta agar uang tersebut untuk sementara dipegang.
Setelah proses persidangan perkara Asabri selesai, Ferry kembali menghubungi Febrie terkait uang tersebut. Dalam konstruksi perkara yang didalami penyidik, penyerahan berikutnya diarahkan kepada seorang utusan bernama Nurman Herin di sekitar Cipete, Jakarta Selatan.
Nurman kemudian disebut membawa uang tersebut menuju Koin Money Changer yang lokasinya berdekatan dengan Cafe de’Clan Signature.
Polisi kemudian menggeledah kedua lokasi tersebut. Dari money changer, penyidik menyita sekitar Rp7,2 miliar, sedangkan dari Cafe de’Clan Signature ditemukan uang yang jika dikonversikan mencapai hampir Rp60 miliar.
Febrie Ditetapkan Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama pihak lain.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Irjen Totok Suharyanto pada 11 Juli 2026.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menduga terdapat persoalan dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara.



















































































































Komentar Terbaru