UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

KPU Akui Tak Periksa Ijazah Gibran sebelum Daftar, Hakim MK: Pilkada Saja Diverifikasi ke Sekolah

Selain itu, KPU merujuk Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Berdasarkan ketentuan tersebut, kuasa hukum KPU menyatakan persoalan dokumen pendidikan Gibran tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyatakan pencalonannya tidak memenuhi ketentuan hukum. 

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.