Selain itu, KPU merujuk Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Berdasarkan ketentuan tersebut, kuasa hukum KPU menyatakan persoalan dokumen pendidikan Gibran tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyatakan pencalonannya tidak memenuhi ketentuan hukum.





























































































Beri Komentar