Ia mengingatkan bahwa data yang disampaikannya dalam RDP ini masih bersifat sementara. Mengingat proses investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan Ditjenpas masih terus berjalan.
“Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung sehingga langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” tuturnya.
Untuk mengurai benang kusut terkait temuan Ombudsman ini, tim gabungan telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan orang yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.
“Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang. Terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai,” imbuhnya.
Sebelumnya, polemik ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) tim Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan sebuah kawasan tertutup di area lapas yang awalnya diklaim petugas sebagai “rumah dinas Kalapas”.
Setelah berhasil masuk, tim justru mendapati 10 bangunan hunian dengan fasilitas mewah menyerupai homestay. Sejumlah narapidana pun kedapatan menempati area tersebut.
Fasilitas di area itu dinilai sangat jauh dari standar sel tahanan. Tim menemukan kamar tidur ber-AC, televisi berukuran besar, hingga kulkas yang berisi botol minuman keras.
Tak hanya itu, di area parkir juga ditemukan deretan mobil mewah seperti Toyota Alphard dan Fortuner.
Tim Ombudsman juga mendapati adanya fasilitas gym dan area yang dipersiapkan untuk simulator golf, serta temuan celah keamanan fatal berupa jalur pembuangan sampah yang sama sekali tidak dipagari.































































































Beri Komentar