BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki konsekuensi hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.Benny mengaku mendapat banyak pertanyaan mengenai dampak hukum kedua putusan tersebut dari tokoh masyarakat dan aktivis mahasiswa saat melakukan kunjungan reses ke daerah.
Menanggapi pertanyaan itu, Benny menyampaikan bahwa apabila putusan MK dan MA benar-benar menunjukkan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden, maka menurut penafsirannya terdapat konsekuensi terhadap keabsahan jabatan yang kini diemban Gibran.
“Apabila benar Putusan MK RI menyatakan Wapres RI Mas Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat saat pendaftaran sebagai Cawapres dan kini diperkuat lagi oleh Putusan MA yang menyatakan bahwa surat keterangan terkait ijazah SLTA Wapres RI Mas Gibran yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah RI saat pendaftaran sebagai Cawapres RI tidak sah dan batal demi hukum, maka ada konsekuensi hukumnya,” kata Benny.
Ia kemudian menyimpulkan bahwa berdasarkan dua putusan tersebut, kedudukan Gibran sebagai wakil presiden juga tidak sah dan batal demi hukum.
“Dengan dua putusan itu maka kedudukan Mas Gibran sebagai Wapres juga tidak sah dan secara hukum pula otomatis batal. Bukan dibatalkan, namun batal demi hukum. Itu hukumnya. Itu aturannya,” ujarnya.
Benny juga menanggapi pertanyaan mengenai kapan konsekuensi hukum tersebut berlaku. Menurut dia, kedudukan Gibran sebagai wakil presiden menjadi tidak sah sejak putusan MA mengenai pembatalan surat keterangan dibacakan, kecuali terdapat ketentuan hukum lain yang mengatur berbeda.
“Sejak kapan kedudukan Wapres Mas Gibran tidak sah dan batal demi hukum? Tentu saja seturut hukum sejak putusan MA tentang pembatalan suket itu dibacakan, kecuali ada ketentuan lain,” kata politikus senior Partai Demokrat tersebut.


















































































































Komentar Terbaru