UPDATE

NASIONAL

58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Terungkap Iming-iming Gaji hingga Rp620 Juta

JAKARTA – Sebanyak 58 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan sebagai tentara bayaran di Rusia.

Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji dan bonus fantastis, tetapi justru diarahkan untuk bergabung dengan pasukan Rusia dan berpotensi diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.

Dalam penyelidikan kepolisian, korban tak hanya dari kelompok warga sipil, tetapi juga ada mantan TNI dan Polri.

“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah kepada awak media di gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin, 2 November 2026.

Polisi menyebut bahwa 58 korban tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah.

Tetapkan 13 Tersangka

Lebih lanjut, dari lima laporan tersebut, polisi telah menetapkan 13 tersangka, di mana dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dari Rusia dan Ukraina.

Para pelaku diduga menjalankan perekrutan melalui media sosial, grup informasi lowongan pekerjaan, hingga aplikasi percakapan.

Korban awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan.

Namun, setelah tiba di Rusia, para korban justru diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.

Iming-iming Gaji Besar

Adapun dalam perekrutan itu, para korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta dan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Dalam salah satu perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penanggung jawab proses keberangkatan korban.

Tersangka memperoleh keuntungan sebesar 1.000 Rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.

“Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi,” terang Nurul.

“Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang diduga beroperasi lintas negara.(*)

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.