Bareskrim kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi. Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kewenangan Penyadapan Menjadi Sorotan
Soleman menegaskan, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata kecanggihan alat penyadapan yang dimiliki Polri, melainkan kewenangan institusi tersebut dalam melakukan penyadapan. Menurut dia, alat penyadapan dengan kemampuan tinggi harus digunakan sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penegakan hukum.
Ia menilai, kewenangan penyadapan perlu dibatasi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Soleman juga membandingkan penggunaan alat penyadapan oleh TNI dan Polri. Menurutnya, meskipun TNI memiliki alat penyadapan canggih, alat tersebut tidak digunakan untuk menyadap presiden. “Buktinya TNI punya alat sadap canggih, tetapi tidak dipakai menyadap presiden,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyebut dugaan penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Polri. Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan prosedur penyadapan di lingkungan kepolisian. Selain itu, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para tersangka.
Kabareskrim Polri menyebut ketiganya dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Selain itu, ketiganya dijerat Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.
Soleman sebut Aktivitas Makar apa namanya? Enaknya interes. Apa?
Soleman juga menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut tindakan penyadapan terhadap presiden sebagai aktivitas makar. “Ini sudah aktivitas makar,” kata Soleman.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Soleman terhadap tindakan yang dimaksud. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan dugaan penyadapan ilegal terhadap presiden tidak berkaitan dengan makar. Dalam proses hukum, penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana makar tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pembuktian melalui proses peradilan.



















































































































Komentar Terbaru