UPDATE

NASIONAL

Alat Sadap Listyo Lebih Canggih dari Milik TNI, Ini Penjelasan Mantan Kepala BAIS

BANDA ACEH — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Soleman Ponto menilai alat penyadapan yang dimiliki Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih canggih dari milik TNI atau setidaknya memiliki kemampuan yang setara. Penilaian tersebut disampaikan Soleman menyusul terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit bersama dua jenderal polisi sebagai tersangka.Menurut Soleman, kecanggihan alat penyadapan tersebut terlihat dari kemampuannya untuk dibawa ke berbagai lokasi. Ia juga menyoroti informasi bahwa penyadapan dilakukan di rumah salah satu tersangka. “Iya, lebih canggih dari milik TNI, atau minimal setara,” kata Soleman dalam wawancara eksklusif dengan Afu.id di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Soleman mengatakan, sejak pembahasan undang-undang yang mengatur penyadapan oleh Polri, ia telah mengingatkan agar kepolisian tidak memiliki alat penyadapan dengan kemampuan terlalu canggih. Menurut dia, kebutuhan penyadapan Polri berbeda dengan TNI. Polri berhadapan dengan persoalan hukum di kalangan masyarakat sipil, sedangkan TNI memiliki tugas menghadapi ancaman dari negara lain. “Saya sudah ingatkan dulu saat pembuatan UU penyadapan Polri. Kata saya, Polri tidak perlu punya alat secanggih itu karena hanya untuk menyadap sipil. Sedangkan TNI musuhnya adalah negara lain,” sambung Soleman.

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui adanya dugaan penyadapan tanpa prosedur melaporkannya kepada Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026, ketika Listyo Sigit masih menjabat Kapolri.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Asep menyebut para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan. “Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh Politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep.

Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil sadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.