UPDATE

NASIONAL

Diam-diam Nusron Wahid Datang ke KPK Tanpa Penjadwalan Pemeriksaan

BANDA ACEH -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu, 4 November 2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.22 WIB. Saat ini, Nusron masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Benar, hari ini NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 4 November 2026.

Budi menjelaskan, kehadiran Nusron merupakan tindak lanjut dari panggilan pemeriksaan yang sebelumnya telah disampaikan penyidik.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. NW hadir sekitar pukul 09.22 WIB,” pungkas Budi.

Kedatangan Nusron ke KPK luput dari pantauan wartawan. Mengingat sehari sebelumnya, Selasa, 3 November 2026, Budi menyatakan belum ada agenda pemeriksaan terhadap Nusron saat ditanya kabar Nusron diperiksa hari ini.

“Belum ada,” singkat Budi.

Sebelumnya, KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi. Pada pemanggilan pertama, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena memiliki agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Setelah dijadwalkan ulang, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan di luar negeri.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto sebelumnya menyatakan surat panggilan kedua telah diterbitkan. Ia berharap Nusron dapat segera memenuhi panggilan penyidik tanpa harus dilakukan upaya paksa.

Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.