UPDATE

NASIONAL

Listyo Sigit Cs Berpotensi Dijerat Pasal Makar, Mahfud MD: Bisa Dihukum Mati

BANDA ACEH – Eks Kapolri Listyo Sigit dan sejumlah petinggi Polri yang diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi dijerat pasal makar.Hal itu diungkapkan eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Disampaikan melalui siniar Terus Terang yang tayang di YouTube Mahfud MD Official.

Mulanya, pembawa acara Rizal Mustary menanyakan apa hukuman bagi pelaku makar.

“Makar itu hukumannya apa, Pak? Hukuman mati kan?” kata Rizal dikutip Rabu (4/11/2026). 

Mahfud pun menimpali, dia bilang pelaku 

Makar memang ancaman pidananya ialah hukuman mati.

“Ya. Hukuman mati dong kalau makar.  Iya. Bisa dengan hukuman mati,” ujar Mahfud.

Walau demikian, Mahfud mengungkapkan pidana hukuman mati tak diberlakukan serta merta. 

Sekalipun telah divonis hukuman mati, pelaku makar tidak langsung dieksekusi. Menunggu 10 tahun terlebih dahulu.

“Meskipun sekarang hukuman mati, hanya berlaku untuk untuk hal-hal khusus, dan eksekusinya kalau 10 tahun belum dieksekusi,” ucap Mahfud.

Jika selama itu pelaku dianggap berkelakuan baik, maka hukumannya bisa diturunkan.

“(Kalau) berkelakuan baik turun menjadi seumur hidup. Ini ketentuan hukum yang sekarang,” ujar Mahfud.

Walau demikian, Mahfud menegaskan, bagaimanapun hukuman mati tetaplah hukuman mati.

“Tapi tetap aja itu (hukuman mati),” pungkasnya.

Penyadapan untuk Makar

Di kesempatan sama, Mahfud mengatakan penyadapan yang dilakukan terhadap kepala negara bertujuan untuk makar.

“Ini kan tadi disebutkan masih pendahuluan. Memang masuk akal. Untuk apa menyadap presiden? Kalau bukan tujuan untuk makar,” ucap Mahfud.

Mahfud mengaku telah mendiskusikan persoalan tersebut dengan sejumlah ahli. Mereka berupaya memahami kemungkinan tujuan di balik dugaan penyadapan itu.

“Lalu apa? Lalu kita diskusilah para, para ahli yang selalu, selalu berhubungan dengan saya, itu ada beberapa orang, apa ini yang terjadi?” ujarnya.

Dari diskusi tersebut, Mahfud menyebut muncul dugaan adanya tujuan makar. Namun, dia tidak menyebut kesimpulan itu sebagai hasil penyelidikan resmi.

“Jadi kira-kira memang tujuannya agak-agak makar gitu,” ungkapnya.

Mahfud kemudian mengaitkan situasi tersebut dengan dinamika politik yang berkembang sejak 2024. Dia mengingat kembali pernyataan Connie Rahakundini atau Connie Bakrie, mengenai masa jabatan Prabowo.

“Anda ingat dulu, tahun 2024, Conie Rahakundini, Ibu Connie ya. Itu kan pernah mengatakan bahwa Jokowi bilang melalui Rosan, bahwa Pak Prabowo tuh jadi presiden diberi jatah 2 tahun,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, pernyataan Connie saat itu sempat menjadi perhatian publik. Dia juga menyinggung kepergian Connie ke Rusia setelah pernyataan tersebut mencuat.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.