UPDATE

NASIONAL

Mahfud Ungkap Kronologi Ditangkapnya LSP: Wakapolri dan Kabareskrim Datang Tengah Malam, Dilepas Jam 5 Pagi

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

Selain Presiden, dugaan penyadapan disebut menyasar pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Menurut Asep, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menduga terdapat penghapusan jejak log elektronik pada Oktober 2026.

Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.