UPDATE

NASIONAL

Menghilang Usai Listyo Sigit Ditangkap, Seskab Teddy Dituding Ikut Khianati Prabowo

BANDA ACEH – Penangkapan Listyo Sigit Prabowo atas kasus penyadapan ponsel Presiden Prabowo Subianto turut serta membawa nama Seskab Teddy.

Seskab Teddy yang menghilang usai penangkapan Mantan Kapolri tersebut disebut-sebut ikut serta terlibat.

Terlebih lagi belakangan ini narasi pergantian Seskab Teddy marak terdengar dan dikait-kaitkan dengan penyadapan presiden.

Orang kepercayaan Presiden Prabowo tersebut diisukan akan diganti oleh rekannya sendiri yakni Kapten Dali Darulqutni.

Namun isi tersebut belum terbukti kebenarannya karena hingga detik ini belum adanya pernyataan resmi dari pemerintahan.

Listyo Sigit sendiri menjadi tersangka bersama dua jendral lainnya dan kini telah ditangkap.

Aksi penyadapan yang dilakukannya telah berlangsung sejak 2025 dan pada Oktober 2026 ia menghapus file jejak penyadapannya untuk memnghilangkan barang bukti.

Adapun target penyadapan selain presiden juga diduga menyasar sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh Politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM dan pengusaha.

Menurut penyidik, diduga tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Modusnya, sejumlah nomor telepon tersebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Sementara menurut aturan penyadapan seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan hukum.

Adapun dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Pada Oktober 2026 penyidik menduga ada perintah untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Adapun barang bukti dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sepuluh orang saksi tiga orang saksi ahli.

Sementara barang bukti yang disita meliputi 11 unit handphone, 1 unit iPad dan 4 buah flashdisk.

Para tersangka terancam hukuman:

  1. Pasal 258 UU No. 1/2023 (KUHP) dengan dugaan tindak pidana Penyadapan atau intersepsi transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum dan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
  2. Pasal 332 ayat 1 dan atau 2 KUHP dugaan tindak pidana Mengakses komputer atau sistem milik orang lain tanpa gak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ***
Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.