BANDA ACEH – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berpendapat dugaan kasus penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar.”Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Prasetyo mengatakan tindakan tersebut juga mengarah pada perbuatan yang membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Dia menilai tindakan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara merupakan tindakan serius, terlebih karena hal-hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa,” kata dia.
Prasetyo menyebut pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung di kepolisian.
“Jadi kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” ujarnya.
Dia mengatakan dugaan penyadapan terhadap pimpinan negara perlu menjadi perhatian karena terdapat informasi sensitif yang dapat membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara.
“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi yang tentu sangat sensitif, yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” katanya.
Terkait penanganan perkara tersebut, Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar proses hukum dilakukan secara objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Presiden juga meminta agar penanganan kasus tersebut dilakukan sebaik-baiknya tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access.



















































































































Komentar Terbaru