BANDA ACEH – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi Politik dalam negeri menyusul penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal Polri lain sebagai tersangka penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh masyarakat. Dia menilai politik dalam negeri semakin liar.
Menurut dia, berbagai cara seolah dibenarkan untuk mendapatkan kekuasaan, tanpa mempertimbangkan baik dan buruk mau pun nilai moral.
“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri,” ujar SBY melalui akun X @SBYudhoyono, Rabu (4/11/2026).
SBY mengaku mencintai Indonesia dan meyakini seluruh warga negara juga memiliki kecintaan yang sama terhadap Tanah Air. Karena itu, dia meminta Prabowo menghidupkan kembali politik yang berkeadaban.
“Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini,” kata SBY.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep, Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Prabowo, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Atas perbuatannya, ketiga jenderal polisi itu dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun



















































































































Komentar Terbaru