BANDA ACEH — Pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim kembali menyoroti persoalan status hukumnya.
Silfester diketahui merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, sementara pelaksanaan eksekusi pidana terhadap dirinya belum terlaksana.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (23/9/2026), menilai status tersebut semestinya menjadi perhatian dalam pengisian jabatan komisaris di perusahaan BUMN.
“Narapidana seharusnya tidak bisa menjadi pejabat publik, termasuk komisaris BUMN,” kata Fickar.
Menurut Fickar, persoalan Silfester bukan hanya menyangkut pengangkatan sebagai komisaris, tetapi juga status putusan pidana yang hingga kini belum dijalankan.
“Harusnya dibatalkan,” tegasnya.
Fickar meminta pihak yang berwenang meninjau kembali pengangkatan tersebut dengan memperhatikan status hukum Silfester serta ketentuan yang berlaku bagi pengisian jabatan di lingkungan BUMN.
“Kalau putusannya sudah inkrah, eksekusinya harus dijalankan. Jangan sampai status hukum yang belum selesai dalam tahap eksekusi justru tidak menjadi pertimbangan dalam pengangkatan pejabat perusahaan negara,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (Keputusan RUPS Sirkuler) yang diperoleh Monitorindonesia.com, PT Pelindo Jasa Maritim melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris.
Dalam poin PERTAMA, Eris Herryanto diberhentikan dengan hormat dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.
“Memberhentikan dengan hormat Sdr. Eris Herryanto sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim… dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Selanjutnya, pada poin KEDUA, pemegang saham mengangkat Silfester Matutina untuk menggantikan Eris Herryanto.
“Mengangkat nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim sebagai berikut: 1. Silfester Matutina: Komisaris Independen,” tulis dokumen itu.
Masa jabatan Silfester ditetapkan paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 sejak tanggal ditetapkannya keputusan RUPS, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam keputusan pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim tertanggal 25 Juni 2026. Dengan keputusan itu, Silfester masuk ke jajaran komisaris perusahaan yang berada dalam grup Pelindo.































































































Beri Komentar