” Setelah selesai melakukan pekerjaannya, masing-masing pelaku akan diberi upah Rp.20.000.000. Namun, tak kunjung sampi aksi mereka berhasil digagalkan petugas.
Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku beserta BB yang diamankan menuju kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.





























































































Beri Komentar