Dalam kajian tesebut, ada tiga rekomendasi tim terpadu yang harus menjadi perhatian USK dalam pengelolaan kawasan hutan ini. Pertama, USK harus mempertahankan vegatasi dan areal sekitar waduk sebagai kawasan perlindungan setempat.
Kedua, tetap memelihara pohon yang ada dan tetap melakukan pengayaan jenis pohon lokal. Ketiga, konsisten terhadap pembangunan green campus.
“Mempertimbangkan hasil penelitian tim terpadu tersebut, Kementerian LHK menerbitkan SK pelepasan kawasan HPK untuk pengembangan kampus II USK atas nama gubernur di kabupaten Aceh Besar provinsi Aceh seluas 1588 hektar,” ujar dia.
Pada kesempatan ini, Rektor menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak selama ini sehingga surat keputusan ini akhirnya dapat diterbitkan. Mengingat proses ini sudah berlangsung cukup lama yaitu sekitar 10 tahun. Berawal dari komunikasi Rektor USK dengan Menteri Kehutanan pada saat itu terkait perlunya pengembangan kampus II USK.
Proses ini pun sempat tertunda dan kembali dipacu seiring dengan bidding untuk menjadi tuan rumah pada PON 2024 dimana USK dan Pemerintah Aceh memasukkan lahan kampus II USK ini sebagai lokasi veneu PON di Aceh, yang akhirnya berhasil ditetapkan menjadi tuan rumah bersama Sumatra Utara.
“Alhamdulillah, hari ini sudah dapat SK penetapan. Proses selanjutnya adalah ke BPN untuk penetapan sertifikat. Jadi kami mohon dukungan semua, agar pengelolaan lahan ini sebagai lokasi pengembangan kampus USK dan pelaksanaan PON 2024 prosesnya berjalan lancar,” katanya.
Gubernur Aceh juga turut menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak sehingga SK ini berhasil diterbitkan. Menurutnya, peristiwa ini adalah catatan sejarah bagi USK yang patut untuk didokumentasikan. Gubernur juga berharap USK dapat menggunakan lahan ini dengan sebaik-baiknya, untuk kemajuan pendidikan Aceh.[]


















































































































Komentar Terbaru