BANDA ACEH | – Dua hari terakhir, kebersamaan Universitas Syiah Kuala (USK) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cukup intens.
Temu dua institusi ini berlangsung dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Penetapan Batas Areal Kawasan Hutan Produksi (HPK) yang dapat dikonversi untuk pengembangan kampus II USK serta kuliah umum oleh Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Ruandha Agung Sugadirman, tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 dan Masa Depan Hutan Aceh.
“FOLU ini penting karena kontribusi nyata Indonesia terhadap dunia. Perubahan iklim bukan isapan jempol belaka, tetapi sudah terjadi dan menjadi bagian dalam kehidupan, yang sudah menjalar ke berbagai lini, seperti tingkat keamanan pangan, energi juga air,” katanya di AAC Dayan Dawood USK, Selasa (5/7/2022).
Karena itu, ia mengetuk kesadaran semua pihak untuk memposisikan diri dalam perubahan iklim. Menurutnya, peningkatan gas rumah kaca di atmosfir dipengaruhi oleh aktivitas manusia. Hal tesebut menjadi bahasan Indonesia di kancah global.
Ruandha Agung menjelaskan, meningkatnya CO2 di atmosfir karena sebagian besar aktivitas manusia yang bersumber dari industri, transportasi, rumahan; listrik, AC, kulkas dsb. Bahkan yang paling besar adalah kebakaran hutan, terutama gambut dan tanah mangrove.
Karena itu, pengendalian perubahan iklim harus segera dilakukan, seperti upaya mitigasi dan adaptasi. Mitigasi diutamakan sebelum melakukan adaptasi.
“Indonesia sepakat menurunkan emisi di lima sektor: energi, industri, pertanian, limbah dan kehutanan. Lima sektor ini diturunkan CO2-nya, dan ini sudah di-update Indonesia ke PBB. Inti dokumen tersebut, Indonesia menuju low carbon dan ketahanan iklim tahun 2050,” tutur Dirjen Kementrian LHK ini.
Sementara itu, Kementerian LHK Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Batas Areal Kawasan Hutan Produksi (HPK) yang dapat dikonversi untuk pengembangan kampus II USK.
SK tersebut diserahkan oleh Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK Ruandha Agung Sugadirman, kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah, serta turut disaksikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI T.A. Khalid, pimpinan USK serta instansi terkait lainnya di Pendopo Gubernur Aceh, Senin (4/7/2022).
Selanjutnya, dalam kesempatan itu dilakukan penandatangan surat kuasa pengelolaan hutan ini dari Gubernur Aceh kepada Rektor USK Profesor Marwan.
Dirjen Kementerian LHK ini menjelaskan, SK ini diterbitkan oleh Kementerian LHK setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari tim terpadu yang melakukan kajian terhadap kawasan hutan produksi tersebut.


















































































































Komentar Terbaru