“Isi surat (ke DPR) menyampaikan lengkap amar putusan dimaksud, yang kemudian mengharuskan MK melakukan tindakan hukum berupa konfirmasi kepada lembaga yang mengusulkan dan mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat,” ucap Fajar kepada kumparan, Jumat (30/9).
Kata Fajar, konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi, menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodesasi kepada masing-masing lembaga pengusul (DPR, Presiden, dan MA).
“Diinformasikan dalam surat bahwa hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR yang saat ini menjabat untuk dikonfirmasi adalah keseluruhan (3 orang) hakim konstitusi yang diajukan DPR,” lanjutnya.
Tiga hakim itu ialah Aswanto, Arief Hidayat, dan Wahidudin Adams.
Praktisi hukum Donal Fariz menjadi salah satu yang ikut menentang hasil rapat paripurna, yang merupakan tindak lanjut rapat internal Komisi III DPR tersebut. Menurutnya, penggantian Aswanto tak punya dasar hukum.
“Jungkir balik negara hukum. Hakim MK diganti tanpa dasar hukum, diparipurnakan dalam proses yang tidak terjadwal,” kata Donal Fariz di Twitter, Jumat (30/9). Donal telah memberi izin wartawan untuk mengutip.
Menurut Donal Fariz, keputusan mengganti Aswanto merupakan nasib nahasnya terkait putusan RUU Ciptaker. Ia juga menilai ini bagian dari kepentingan penguasa di Pemilu 2024.


















































































































Komentar Terbaru