UPDATE

NASIONAL

Ramai-ramai Mengecam Pencopotan Hakim MK Aswanto: Diganti Tanpa Dasar

BANDA ACEH – Komisi III DPR tiba-tiba mengganti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dengan Guntur Hamzah dalam rapat internal Komisi III yang disahkan rapat paripurna Kamis (29/9).

Aswanto adalah hakim MK yang menjabat sejak 2014 atas usulan DPR. Komisi III menyebut, Aswanto diganti karena ada surat konfirmasi dari MK terkait status 3 hakim MK usulan DPR.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengungkap alasan pergantian tersebut, yakni karena Komisi III kecewa dengan kinerja Aswanto.

Lebih rinci, Pacul mengungkap DPR kecewa karena Aswanto kerap tak meloloskan produk-produk DPR seperti UU. Meski ia tak menjelaskan produk DPR mana saja yang dimaksud.

Yang pasti, Pacul mengatakan seharusnya Aswanto berpihak pada parlemen, karena diusulkan oleh DPR.

“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh. Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner ya gimana? Kan kita dibikin susah,” kata Pacul di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/9).

“Dasarnya Anda tidak komitmen. Gitu, lho. Enggak komit dengan kita ya mohon maaf lah, ketika kita punya hak, dipakai,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Pacul, sebelum memutuskan mengganti Aswanto DPR lebih dulu menerima surat dari MK soal hakim-hakim yang diusulkan DPR. Rapat internal Komisi III lalu memutuskan mengganti Aswanto dengan Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai hakim MK dan disahkan dalam Rapat Paripurna, Kamis (29/9).

“Ada surat dari MK, untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang diajukan oleh DPR. Begitu juga MA, lembaga yudikatif juga eksekutif. Nah, DPR anggap konfirmasi ini kita jawab saja dengan kita mau ganti orang,” kata Pacul di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/9).

“Ini keputusan politik, karena keputusan politik juga hadirnya surat MK toh? Kan gitu lho. Dasar-dasar hukumnya bisa dicari, lah. Tapi ini kan dasar surat MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodesasi, ya sudah,” imbuh dia tak merinci isi surat MK tersebut.

Isi Surat MK

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyebut MK mengirimkan surat kepada DPR tanggal 21 Juli 2020, perihal adanya gugatan ke MK terkait masa jabatan hakim MK yang kemudian diputus dalam Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Dalam pertimbangan putusan, MK berpendapat perpanjang masa jabatan hakim itu harus dipahami semata-mata sebagai aturan peralihan yang menghubungkan agar aturan baru dapat berlaku selaras dengan aturan lama.

Namun, untuk menegaskan ketentuan peralihan tersebut tidak dibuat untuk memberikan keistimewaan terselubung kepada orang tertentu yang saat ini sedang menjabat hakim konstitusi, maka mahkamah berpendapat diperlukan tindakan hukum untuk menegaskan pemaknaan tersebut.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.