UPDATE

NASIONAL

Kominfo Diminta Tanggung Jawab Cegah Prostitusi Online di MiChat

BANDA ACEH – Anggota Komisi I DPR fraksi NasDem, Muhammad Farhan, mengajak pihak MiChat dan Direktorat Aptika Kominfo untuk membuka mata terhadap prostitusi online di aplikasi tersebut. Menurutnya, keduanya harus duduk bersama menyikapi aktivitas ilegal yang mencuat akhir-akhir ini. Komisi I sendiri merupakan mitra kerja Kominfo. 

“Polisi pasti tidak memiliki kapasitas untuk menutup satu persatu akun MiChat yang melakukan tindakan ilegal. Maka tanggung jawab pencegahannya ada di tangan MiChat dan Ditjen Aptika Kominfo” jelas Farhan kepada kumparan, Jumat (18/11).

Farhan menyebut dirinya sudah pernah memperingatkan Michat Singapura terkait aplikasinya yang berisi prostitusi. Namun, kata dia, pihak MiChat berlindung di balik perusahaannya yang sudah masuk daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.

Berdasarkan hasil pantauan kumparan di situs PSE Kominfo, MiChat memang sudah terdaftar dengan nomor registrasi 003957.01/DJAI.PSE/07/2022 per tanggal 11 Juli 2022 lalu.

“Saya kira kita sekarang harus bersuara serempak, karena kalau secara aturan normatif/hukum positif kita tidak bisa meminta MiChat atau Ditjen Aptika Kominfo menindak aplikasi ini. Namun jika semua bersuara keras serempak, maka pasti akan ada perubahan”, tegas Farhan.

Menurut Farhan, Aptika Kominfo selama ini tak bisa menindak MiChat lantaran aplikasi tersebut dibuat sebagai media kominikasi. Jadi, kata Farhan, Kominfo hingga saat ini beranggapan bahwa yang salah adalah pelakunya, bukan platformnya. 

“Saya mengajak semua yang peduli kepada keamanan ruang digital, khususnya di social media, agar bersuara keras, sehingga MiChat dan Ditjen Aptika Kominfo melakukan tindakan atau perubahan yang nyata,” tukasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, Kominfo belum menjawab permohonan wawancara yang kami lakukan. 

Menurut ahli pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fadjar, pengguna jasa prostitusi memang bisa dipidana. Meski begitu, ini berlaku bagi pasangan yang sudah terikat sebagai suami  istri. Itu pun bersifat delik aduan.

“Prostitusi itu diatur dalam pasal 284, ancamannya cukup tinggi, 9 tahun. Dikualifikasi sebagai perzinahan. (Ancaman penjara) 9 tahun itu kalau mengacu pada hukum pidana, itu bisa ditahan orangnya dalam proses penyidikannya bisa langsung ditahan,” kata dia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pihaknya tak akan tinggal diam dalam menyikapi keberadaan prostitusi online seperti MiChat ini.

“Saya sampaikan saja adanya informasi tentang maraknyaa protitusi online. Kita berkewajiban untuk menindaklanjuti prostitusi online ya,” kata Ahmad saat dihubungi, Jumat (18/11).

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.