Kamis, 25/04/2024 - 22:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Rusia Blokir 5.500 Situs LG-BT, Gus Umar: Indonesia yang Mayoritas Islam Gak Berani..

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Umar Syadat atau yang akrab dipanggil Gus Umar memuji langkah Rusia yang telah memblokir atau menghapus informasi yang mempropagandakan LGBT pada remaja di 5.500 situs web.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Gus Umar menyentil sikap Indonesia yang belum berani melakukan pemblokiran informasi tentang LGBT.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Hal itu disampaikan Gus Umar dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 24 November 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Rusia negara kristen ortodok berani gini. Indonesia yg mayoritas islam gak berani. Iki opo arek?,” ujar Gus Umar.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, layanan Federal untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa Rusia (Roskomnadzor) telah memblokir atau menghapus informasi yang mempropagandakan LGBT pada remaja di 5.500 situs web di negara tersebut. Pemblokiran dilakukan atas perintah pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pemkot Bandung Cek SPBU Jelang Arus Mudik Lebaran

“Sejauh ini, Layanan Federal untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa telah menghapus atau memblokir informasi di lebih dari 5.500 situs web yang berisi propaganda LGBT di kalangan anak di bawah umur. Materi tersebut diblokir berdasarkan keputusan pengadilan yang mengakui informasi tersebut dilarang untuk disebarluaskan,” kata Wakil Kepala Rokomnadzor Vadim Subbotin, Senin (21/11/2022), dilaporkan laman kantor berita Rusia, TASS.

Informasi itu disampaikan Subbotin kepada Komite Duma Negara tentang Kebijakan Informasi, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.

Dalam sesi tersebut, dia turut mengungkapkan bahwa dalam keadaan saat ini, dibutuhkan waktu antara dua hingga tiga bulan terhitung sejak penemuan atau pendeteksian informasi yang dilarang hingga memperoleh putusan pengadilan untuk pemblokiran.

Berita Lainnya:
Pangdam Jaya Ingatkan Warga Jangan Ambil Proyektil yang Terpental

“Tidak dapat diterima untuk konten semacam itu dapat diakses oleh pengguna Rusia,” ujar Subbotin.

Pada 27 Oktober lalu, Duma Negara dalam pembacaan pertama dengan suara bulat meloloskan undang-undang tentang pelarangan propaganda hubungan seksual non-tradisional di Rusia, termasuk di media, internet, dan di buku serta film.

Dokumen tersebut mengatur larangan propaganda hubungan seksual non-tradisional, pedofilia, serta penyebaran informasi tentang LGBT. Ini juga termasuk larangan pernyataan di internet, media, layanan audiovisual, film, buku, dan iklan, yang dapat mendorong kalangan remaja melakukan operasi penggantian kelamin.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi