“Tidak ada aturan LPG 3 kg bisa di jual di kios kios pengecer, jadi Pak Pj Wali Kota kita harap lebih jeli dalam hal ini,” ungkapnya.
Nahrawi menambahkan, jika elpiji 3 kg tidak beredar di kios-kios, maka masyarakat penerima manfaat akan selalu mencukupi.
“Saya yakin LPG 3 kg yang diecer tersebut merupakan hak masyarakat miskin, yang diperjualbelikan di atas harga HET,” pungkasnya.[]
































































































Beri Komentar