UPDATE

NASIONAL

Ada Ketidakjujuran Keterangan 4 Menteri Jokowi, Rocky Gerung Berharap MK Beri Putusan Revolusioner

Rocky Gerung: Kesempatan MK memanggil Presiden Jokowi

Di sisi lain, pengamat Politik dan akademisi Rocky Gerung mengatakan ada ketidakjujuran dari keterangan empat menteri di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Hal itu disampaikan Rocky Gerung dalam Tayang Youtube Rocky Gerung Official, Sabtu (6/4/2024).

Menurut Rocky, kesaksian para menteri tersebut tidak dapat dipercaya dan tidak jujur.

“Mahkamah kita lihat psikologi tanya jawab di situ kan memang tidak mungkin, kita berpikir bahwa menteri-menteri ini akan bicara jujur dari awal kita tahu enggak begitu,” kata Rocky.

Rocky Gerung juga menyoroti bahwa ketidakjujuran tersebut membuka pintu bagi pemanggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi.

Menurut Gerung, pemanggilan Presiden Jokowi sebagai saksi menjadi penting karena kesaksian menteri tidak memuaskan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi sebetulnya Mahkamah Konstitusi harus dilanjutkan logikanya karena belum diperoleh dari pembantu-pembantunya (menterinya) maka kita mesti tanya pada bosnya kira-kira begitu kan dan publik paham itu tuh,”pungkas Rocky Gerung.

Sambung Rocky Gerung, bahwa keadilan harus menjadi fokus utama dalam sidang MK, namun justru dengan ketidakjujuran itu ada akses untuk minta yang lebih jujur yaitu ya presiden aja dipanggil kan karena tidak memuaskan pertanyaan itu.

Selain itu, Rocky Gerung mengingatkan bahwa keputusan MK haruslah bersifat progresif dan memperhatikan aspek kualitatif bukan hanya kuantitatif.

“Jadi itu dasarnya kenapa kita percaya bahwa Keputusan Mahkamah nanti bagaimanapun akan bersifat progresif bahkan mungkin revolusioner,”ujarnya.

Rocky Gerung juga memberikan analisis yang mendalam terkait dengan reaksi publik dan implikasi politik atas putusan MK nanti.

“Kelihatannya kalau kita mau terusin ya kalau melihat realitas hari ini kan sebenarnya kemarahan yang luar biasa publik itu adalah kepada Jokowi dan keluarganya,” tuturnya.

Rocky pun memberikan gambaran tentang dampak politik dari sidang MK tersebut.

“Dari awal bahwa mahkamah itu ingin memperhatikan hal-hal yang kualitatif bukan sekadar kuantitatif.”

“Jadi itu dasarnya kenapa kita percaya bahwa keputusan Mahkamah nanti bagaimanapun akan bersifat progresif ya, bahkan mungkin revolusioner,” pungkasnya.

Merujuk ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan di empat hal, yakni menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.