BANDA ACEH – Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 45 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi oleh Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Rohil dan Polsek Bangko mengungkap fakta lain.
Dalam kasus narkoba ini, seorang kurir pria berinisial K berhasil ditangkap. Ternyata K adalah caleg gagal.
Usut punya usut, K pernah menjadi calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Rohil pada Pemilu serentak 2024 lalu.
K yang belakangan diketahui bernama Kartono ini, merupakan Caleg dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
K merupakan Caleg DPRD Rohil Dapil 1, untuk Kecamatan Bangko, Sinaboi, Pekaitan, dan Batu Hampar.
Saat itu ia memperoleh suara 1.847. Ia gagal duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Rohil.
K sebagai Kurir narkoba pembawa 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Riau, dalam aksinya sempat mengelabui petugas kepolisian.
Peristiwa terjadi di Jalan Pesisir dekat muara Sungai Rokan, di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Saat itu personel piket Bhabinkamtibmas Polsek Bangko, sedang melakukan patroli, Senin (16/9/2024), sekira pukul 02.30 WIB.
Saat di lokasi, polisi menemukan 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver BM 1755 WA sedang parkir di pinggir jalan dekat sungai.
Personel Bhabinkamtibmas lantas mencoba mengecek mobil tersebut.
Tiba-tiba dari dalam mobil keluar seseorang pria yang belakangan diketahui berinisial K.
“Saat itu, personel Bhabinkamtibmas bertanya, sedang ngapain di pinggir sungai. Dijawab oleh tersangka K ini, ada buaya besar dekat jembatan, dia tidak berani lewat,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto saat ekspos kasus, Rabu (18/9/2024).
Lanjut Manang, tersangka K, kemudian pergi meninggalkan lokasi.
Personel Bhabinkamtibmas yang curiga, kemudian mencoba mengecek ke pinggir sungai.
Ternyata kecurigaan petugas benar saja. Di pinggir sungai, ditemukan 4 karung mencurigakan.
Temuan itu kemudian dicek. Isinya adalah 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
Atas temuan itu, Polsek Bangko pun berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Rohil kemudian melakukan operasi gabungan untuk mencari tersangka K.
“Didapat informasi, tersangka K ini kabur ke Jambi dengan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan pengejaran dan pencarian. Akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di dalam kamar satu hotel di Kota Jambi,” ungkap Manang.
Manang berujar, pengakuan tersangka, ia mendapat upah sebesar Rp50 juta perkarung berisi barang haram.



















































































































Komentar Terbaru