UPDATE

NASIONAL

Viral Klarifikasi Pasha Pratiwi dengan Narasi Seolah Tak Mau Disalahkan, Ini Kata Polisi

Diketahui, Pihak Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo telah menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Hukuman ini juga akan diperberat dengan tambahan sepertiga masa pidana karena pelaku merupakan seorang tenaga pendidik.***

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.