UPDATE

OPINI
OPINI

Ikan Busuk dari Kepalanya, Benarkah?

OLEH: ROMLI ATMASASMITA

   

MENJELANG pelantikan, Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menyampaikan beberapa pernyataan yang sepatutnya juga dicatat oleh masyarakat, yaitu antara lain, berantas korupsi, jangan seperti burung unta, dan terakhir Prabowo menyampaikan bahwa ikan itu busuk dari kepalanya.

Pernyataan terakhir ini mengingatkan pernyataan (alm) Prof Sahetapy di dalam acara ILC yang diartikan bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi akhir-akhir ini di dalam Politik dalam negeri Indonesia, disebabkan hilangnya korsa kepemimpinan pada kepala lembaga pemerintahan, seperti menteri dan kepala lembaga negara, serta lembaga kekuasaan kehakiman dari jabatan terendah sampai tertinggi.

Pernyataan Prabowo harus kita apresiasi karena keberanian menyatakan hal yang benar dari yang batil; namun masih ada satu lagi pernyataan yang perlu disampaikan Prabowo sebagai presiden terpilih 2024-2029 yaitu, hukum tidak lagi tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah; yang harus dimaknai bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten, pasti, adil dan bijaksana.

Beberapa janji presiden Indonesia telah kita saksikan dan dalam kenyataan telah mengecewakan karena menyimpang dari janji-janji kampanye dan pidato pelantikan sehingga yang terpenting dan terutama bagi kita adalah rencana kerja/aksi yang akan dilaksanakan dalam lima tahun yang akan datang, baik dalam bidang ekonomi, politik, dan bidang hukum.

Khususnya di dalam bidang penegakan hukum harus menjadi prioritas utama karena krisis hukum selama 78 tahun merdeka tidak berakhir dengan kepastian, keadilan apalagi memberikan kemanfaatan terbesar bagi bangsa dan negara hukum Indonesia.

Negara hukum Indonesia sebagaimana telah dinormakan di dalam UUD 45 hanya diwujudkan dalam sejumlah undang-undang saja, bukan pada kualitas penegakannya; sepanjang diketahui dalam tujuh kali masa kepemimpinan nasional, penegakan hukum ibaratnya menegakkan “benang basah”.

Penegakan hukum yang memprihatinkan adalah yang dilatarbelakangi penyanderaan untuk tujuan kepentingan mempertahankan kekuasaan atau mewujudkan tujuan kekuasaan semata-mata. Peristiwa menjelang berakhirnya masa pemerintahan Joko Widodo, kita saksikan politik sandera yang dikemas dalam bingkai hukum di mana kekuasaan yudikatif dipengaruhi atau diintervensi kekuasaan eksekutif; dan berhasil.

Yang dikhawatirkan adalah, politik sandera sedemikian menjadi suatu preseden bagi pemimpin politik pemerintahan lima tahun yang akan datang. Untuk mencegah dan mengurangi kemungkinan terburuk sedemikian, diperlukan kekuatan masyarakat sipil (civil society) dalam penegakan hukum melalui partisipasi aktif sejak pembentukan perundang-undangan sampai pada penegakan hukum sehingga tidak ada cela “hanky-panky” antara oknum aparatur hukum dan pihak/kelompok yang berkepentingan.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
Tidak dapat memuat data story terbaru.
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.