HIBURAN

Sosok Selebgram Palembang Alnaura Ditangkap di Jepang, Santuy Live Tiktok dan Buka Jastip Meski DPO

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Mengenal sosok Alnaura Karima Pramesti, selebgram Palembang yang ditangkap di Jepang dan masuk Daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan investasi bodong.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Uniknya selama berstatus DPO dan lima bulan bersembunyi di Jepang, Selebgram Alnaura tetap santai live Tiktok hingga buka jastip.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Diketahui Selebgram Alnaura merupakan terpidana kasus penipuan yang menjadi buronan selama hampir 2 tahun dan sempat terlacak berada di Thailand.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kasus yang menjerat Alnaura kala itu adalah investasi bodong dengan korbannya berjumlah lebih dari 20 orang.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sebelumnya, ia divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan putusan 2,5 tahun penjara pada April tahun 2022 lalu.

 

Sosok Selebgram Alnaura, Punya Bisnis Pentol hingga Produk Kecantikan

Dikutip dari akun Instagramnya @alnauraakpp dan @lambeh_naunau, ia ternyata memiliki banyak bisnis yang sedang dijalani.

Naura dikenal sering membuka jastip (jasa titip) barang dari luar negeri.

Tak heran jika ia kerap berdestinasi ke berbagai negara.

Naura diketahui telah memiliki suami bernama Dicki Yolanda dan dua anak bernama Cila dan Abid.

Lahir pada tahun 1993, Naura sudah banyak makan asam garam kehidupan, teruma di bidang investasi.

Tak jarang, ia sering live TikTok selama masa pelariannya ke luar negeri atas kasus penipuan. 

Berita Lainnya:
Dari Pasangan Lalu Bersaing, Lucky Hakim Ungguli Nina Agustina Da'i Bachtiar di Pilkada Indramayu

 

Selegram yang kerap disapa Yuk Cayang ini memiliki beberapa bisnis makanan yang bernama Pentol dan Seblak Begal yang sudah memiliki banyak cabang di Palembang.

Selain itu, Naura juga banyak menjual produk kecantikan lewat online.

Barang-barang tersebut ia dapatkan dari luar dan dalam negeri yang kemudian dijual kembali di akun miliknya.

Mulai dari sampo, produk skincare hingga obat pelangsing.

Beberapa kali Naura terseret kasus arisan hingga investasi bodong yang membuatnya berurusan dengan pihak berwajib.

Meski demikian, Naura tak merasa takut.

Ia justru semakin melebarkan sayapnya di dunia bisnis.

Selain beberapa bisnis di atas, Naura juga aktif menjalankan hari-harinya di luar negeri dengan membuka jastip (re:jasa titip).

Banyak sekali followersnya yang tertarik dengan barang jualan Naura.

Mulai dari pakaian, tas, sepatu, makanan hingga barang-barang viral lainnya.

Selain menjalankan bisnis tersebut, Naura juga kerap melakukan endorsment dan paid promote lewat akun Instagramnya.

Nama Alnaura sendiri juga kerap menjadi perhatian publik karena sering berseteru dengan banyak pihak.

Naura disebut-sebut melakukan penggiringan opini hingga membuat nama M Irman dan istrinya tercemar.

Tak hanya itu, Naura juga pernah terlibat seteru dengan Icha Atazen ‘Tante Yuhu’ dan Apsenso.

 

Ditangkap di Jepang

Alnaura Karima Pramesti, selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel setelah masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) kasus penipuan investasi bodong.

Berita Lainnya:
Sudah Jatuh Hati Sama Indonesia, Shin Tae-yong Bangun Akademi Sepak Bola dengan Fasilitas Mewah Berstandar FIFA

Alnaura ditangkap di Tokyo, Jepang setelah 5 bulan “bersembunyi”.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, akan melakukan pemulangan subjek Red Notice, berdasarkan rilis yang diterima Sabtu, 26 Oktober 2024 pagi.

“Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, melakukan pemulangan subjek Red Notice,” ungkapnya. 

Ia juga mengatakan, upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.

“Adapun subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022,” bebernya. 

Kapuspenkum juga menjelaskan, terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang. 

1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya