UPDATE

NASIONAL

KPK Siap Tindaklanjuti Pembatalan Status Tersangka Sahbirin Noor

BANDA ACEH –KPK memastikan akan menindaklanjuti jika ada indikasi permainan dalam putusan Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, terlalu dini bagi KPK untuk mengatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) atas putusan Hakim Tunggal, Afrizal Hady yang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin Noor merupakan perbuatan sewenang-wenang dan menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Apalagi belakangan ini, publik sedang menyoroti soal Hakim yang diduga menerima suap terhadap perkara yang menjerat Ronald Tannur.

“Masih terlalu dini untuk mengatakan apakah nanti KPK akan berkoordinasi dengan KY kaitannya dengan kejadian yang baru-baru ini terjadi di lingkungan MA, tapi tentunya semua informasi bila memang ada akan diterima, dan akan ditindaklanjuti. Jadi kita tunggu saja update-nya,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Ia menjelaskan, hingga saat ini, KPK masih memiliki pandangan yang profesional atas putusan Hakim tersebut, meskipun tidak sejalan dengan apa yang diinginkan KPK.

“Kembali, kalau memang ada informasi atau indikasi adanya permainan di situ, tentunya KPK juga tidak akan segan-segan untuk menindaklanjuti,” tegas Tessa.

Meski begitu, lanjut dia, sampai saat ini, KPK belum mendapatkan informasi adanya permainan dalam putusan dimaksud. Apalagi jika ada kaitannya dengan keponakan Sahbirin Noor, Haji Isam yang merupakan pengusaha tambang yang memiliki pengaruh.

“Ya kita tunggu saja nanti updatenya,” pungkas Tessa.

Pada sore tadi, Hakim Tunggal, Afrizal Hady telah membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor selaku pemohon, melawan KPK selaku termohon.

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian. Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang,” kata Hakim Tunggal, Afrizal Hady.

Hakim Afrizal menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin Noor tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tegas Hakim Afrizal.

Pada Minggu, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.