NASIONAL
NASIONAL

Ketua KSPI Sebut Kenaikan UMP 6,5% Berlaku untuk Semua Daerah di Indonesia

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa kenaikan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 6,5 persen yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto akan berlaku di seluruh daerah di Indonesia. Baik itu UMP di tingkat provinsi, maupun upah minimum kabupaten/kota atau UMK.”Dalam pertemuan tadi jelas disampaikan oleh Bapak Presiden Jenderal Prabowo Subianto bahwa ini berlaku seluruh Indonesia kenaikan (UMP dan UMK) 6,5 persen,” kata Iqbal dalam konferensi pers KSPI menyikapi kenaikan UMP 2025, Jumat malam, 29 November 2024.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Sementara itu, untuk upah minimum sektoral nantinya akan diserahkan pembahasannya pada Dewan Pengupahan Daerah yang ada di provinsi, kabupaten, maupun kota terkait untuk menentukan besarannya. Namun, Iqbal memastikan kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) jumlahnya akan di atas UMP dan UMK yang ditentukan di angka 6,5 persen.

Berita Lainnya:
Kubu RIDO Dongkol, Ingin Oknum KPPS Pencoblos Surat Suara Pramono-Rano Jadi Tersangka
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Nilainya pasti di atas 6,5 persen. Apa jenis industrinya, berapa nilai kenaikannya, ya tiap daerah akan berbeda-beda,” ujar Iqbal.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Untuk pembahasan di tingkat daerah, Iqbal mengatakan, nanti akan ikut dibahas oleh kepala daerah. Iqbal menyebutkan, ada baiknya pembahasan tersebut dilakukan bersama kepala daerah terpilih, dan bukan bersama penjabat (pj) kepala daerah.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ia juga menyebutkan, pemutusan terkait besaran upah minimum yang baru beserta skala upahnya nantinya akan ditetapkan pada 25 Januari 2025. Sehingga ia menilai, pemerintah masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk membahas hal ini.

“Kenaikan upah minimum yang baru, dan kenaikan upah berkala, yang punya struktur skala upah, itu kan nanti 25 Januari 2025,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Terungkap, Ternyata Ini Profil Intan Srinita yang Viral di Medsos, Netizen: Oh Ini Toh Orangnya?

Sebelumnya Prabowo diketahui menyatakan bahwa UMP untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Keputusan ini ia ambil setelah melakukan rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024 dari siang hingga sore hari.

Sebelum keputusan tersebut dibuat, Yassierli diketahui sempat mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun setelah Prabowo menerima perwakilan buruh di Istana Presiden pada hari ini, pemerintah menimbang untuk kenaikan UMP di angka 6,5 persen.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya