UPDATE

NASIONAL

Terungkap! Ijazah Jokowi yang Dikasih ke Polda Metro Jaya Ternyata Fotokopi, Bukan Asli

BANDA ACEH – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan salinan (fotokopi) ijazah miliknya kepada tim penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Jokowi menyerahkan ijazah asli kepada polisi.

Ade Ary mengatakan, bahwa dokumen tersebut diserahkan sebagai bagian dari barang bukti dalam laporan tudingan ijazah palsu yang dilayangkannya pada Rabu, 30 April 2025.

“Beberapa barang bukti yang telah diterima penyidik, antara lain 1 buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X. Kemudian, beberapa dokumen fotokopi ijazah, print out legalisasi, serta salinan cover skripsi dan lembar pengesahan,” jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).

Ade Ary berujar bahwa seluruh barang bukti tersebut kini sedang didalami oleh tim penyidik dalam tahap penyelidikan.

“Dokumen yang diserahkan berupa fotokopian. Saat ini, masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ade Ary.

Seperti diketahui, Joko Widodo membuat laporan polisi (LP) secara langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Laporan itu dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu.

Pada hari yang sama, Jokowi juga langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik usai melaporkan kasus tersebut.

24 Saksi Sudah Diperiksa

Polda Metro Jaya tengah menangani laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan ijazah palsu.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Jokowi bersama tim kuasa hukumnya pada 30 April 2025.

Kasus ini ditangani Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Perkara ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah, serta dugaan manipulasi penciptaan, perubahan, pengerusakan informasi elektronik yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang ITE, yang kini telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/5/2025).

Peristiwa ini pertama kali diketahui pelapor pada 26 Maret 2025, di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, saat melihat konten video di media sosial yang menyebutkan bahwa ijazah S1 miliknya dari sebuah universitas adalah palsu. Konten itu dianggap mengandung fitnah dan mencemarkan nama baik.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.