UPDATE

NASIONAL

Menpora Dito dan Nistra Yohan Lolos dari Korupsi BTS Kominfo?

 

Adapun uang miliaran rupiah diberikan untuk pengamanan dan tutup kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo agar tidak dilanjutkan penyelidikannya oleh Kejagung dan BPK dalam melakukan audit kerugian negara.

 

Sejumlah nama penerima aliran dana tersebut, diantaranya ada nama pengacara Edward Hutahean (tersangka) yang menerima 2 juta USD atau Rp15 miliar, Wawan Rp 30 miliar, Windu Aji Sutanto (tersangka) sebesar Rp40 miliar, Nistra Yohan disebut juga menerima uang Rp70 miliar yang diberikan selama dua kali.

 

Kemudian ada nama Sadikin Rusli (pengusaha-tersangka) yang disebutkan sebagai perwakilan pihak BPK yang menerima uang Rp40 miliar, yang diberikan di parkiran salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat. Dan staf ahli Menkominfo Johnny Plate, Walbertus Natalius Wisang (tersangka) yang menerima Rp4 miliar.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.