Penulis: Saifullah Hayati Nur**
Daftar Isi
SALAWAT merupakan salah satu bentuk ibadah yang agung dalam Islam. Ia menjadi bentuk pengagungan kepada Rasulullah Muhammad ﷺ dan sekaligus bagian dari perintah Allah.
Namun, seiring waktu, banyak bentuk pelafalan salawat yang berkembang dalam masyarakat, termasuk salawat tarhim, yakni lantunan salawat sebelum azan, terutama azan Subuh atau azan Jumat.
Meskipun niat melantunkan salawat ini baik, ulama berbeda pendapat tentang status syar’i dari salawat tarhim, apakah merupakan bentuk ibadah yang disyariatkan atau masuk dalam kategori bid’ah.
Dalam tulisan ini, kita akan mengkaji praktik salawat tarhim dalam kacamata dalil Al-Qur’an, hadis, dan prinsip-prinsip dasar syariat.
Definisi Salawat Tarhim
Salawat tarhim adalah serangkaian bacaan salawat yang dilantunkan sebelum azan, biasanya melalui pengeras suara masjid. Umumnya berbunyi seperti:
“Ash-shalātu was-salāmu ‘alaika yā Rasūlallāh, ash-shalātu was-salāmu ‘alaika yā Nabiyyallāh…”
Bentuk dan nadanya bisa berbeda-beda tergantung wilayah, tapi secara umum, salawat ini dibacakan sebelum azan, dengan maksud untuk membangunkan orang, mengingatkan waktu salat, atau sebagai bentuk cinta kepada Nabi ﷺ.
Landasan Hukum Ibadah dalam Islam: Prinsip Tawaqquf
Salah satu kaidah pokok dalam ibadah adalah “al-ashlu fil ‘ibadāt at-tawaqquf,” yaitu bahwa hukum asal dalam ibadah adalah menunggu dalil (tawaqquf). Ini berarti bahwa setiap bentuk ibadah harus didasarkan pada dalil syar’i. Dalam Islam, tidak dibenarkan mengada-adakan bentuk ibadah baru tanpa adanya tuntunan dari Nabi ﷺ.
Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Malik bin Anas:
“Barangsiapa mengada-adakan dalam Islam suatu bid’ah, yang ia anggap baik, maka sungguh ia telah menuduh bahwa Muhammad ﷺ telah mengkhianati risalah ini.” (Al-I’tisham, Imam Asy-Syathibi)
Apakah Nabi ﷺ dan Para Sahabat Melakukan Salawat Sebelum Azan?
Pertanyaan kunci yang perlu dijawab adalah: Apakah Nabi ﷺ, para sahabat, atau para salaf pernah melakukan salawat sebelum azan secara rutin dan dijadikan kebiasaan umum?
Jawabannya: tidak ada satu pun riwayat sahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ atau sahabatnya melakukan salawat sebelum azan. Tidak pula diriwayatkan dari para tabi’in atau imam mazhab yang empat bahwa mereka menyunnahkan lantunan salawat dengan pengeras suara sebelum azan.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
“Di antara petunjuk Nabi ﷺ adalah mengumandangkan azan saat telah masuk waktu salat, dan tidak ada lafaz tambahan sebelumnya maupun sesudahnya kecuali sebagaimana yang disyariatkan.” (Zadul Ma’ad, 1/421)
Jika salawat tarhim adalah amalan yang baik dan disyariatkan, niscaya Rasulullah ﷺ dan para sahabat akan mendahului kita dalam mengamalkannya, karena tidak mungkin mereka meninggalkan kebaikan dalam agama.
Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Salawat
Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”(QS. Al-Ahzab: 56)
Ayat ini menegaskan kewajiban salawat bagi kaum mukmin. Namun, ayat ini tidak menentukan waktu, tempat, atau bentuk tertentu kecuali yang dituntunkan Nabi ﷺ. Salawat dalam konteks ayat ini adalah bentuk dzikir, dan ia bukan bagian dari azan atau sesuatu yang ditempelkan kepada azan.































































































Beri Komentar