UPDATE

NASIONAL

Terbukti Gerayangi Kemaluan Adik Pacar, Polisi di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

Sesampainya di kos tersebut sekira pukul 19.00 WIB, awal mulanya saksi NPA mengajak keluar untuk nongkrong dan jalan-jalan, namun karena kaki terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya mengalami cidera usai bermain sepakbola, maka terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya dengan NPA memutuskan untuk di kamar Kos saja, yang mana di dalam kamar kos tersebut sudah ada saksi ISA (adik kandung dari NPA).

Sekira pukul 20.30 WIB, ISA keluar kos dan mengatakan akan menjemput temannya di Bandara Juanda. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, ISA kembali ke Kosnya.

Pada pukul 22.30 WIB, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya mendapat chat Whatssapp dari Rio Prasetyo untuk diajak ke Camden (tempat hiburan malam). Sekira pukul 00.45 WIB, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya berangkat dari Kos NPA ke Camden dengan menggunakan kendaraan roda 2 milik terdakwa Fijar Horizon Lila. Saat akan pamit untuk ke Camden, oleh NPA diminta oleh terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya untuk kembali ke Kos setelah terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya keluar.

Sekira pukul 01.30 WIB, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya sampai di Camden (tempat hiburan malam) di Kertajaya Surabaya bersama dengan 3 orang teman dari terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya, antara lain Rio Prasetyo, Ridzfan (rekan satu Angkatan anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo), dan orang lain yang lupa namanya, merupakan teman dari Ridzfan.

Pada hari Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya pulang dari Camden, lalu mencari soto di daerah Kertajaya dan makan bersama 3 temannya yang 2 diantaranya anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo.

Sekira pukul 04.00 WIB selesai makan, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya kembali ke Kos dari NPA.

Sekira pukul 04.30 WIB, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya sampai di Kos NPA di Jalan Siwalankerto, dan langsung menuju ke kamar NPA yang bertempat di lantai 2.

Sesampainya di depan kamar kos NPA, Fijar Horizon mengambil kunci kartu akses yang berada di luar kamar tepatnya di dalam rak sepatu, selanjutnya terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya membuka pintu kos dan masuk ke dalam kamar kos NPA.

Saat terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya masuk ke kamar NPA, di dalam ada korban yang juga adik kandung NPA, yaitu inisial ISA. ISA waktu itu sedang tidur dengan posisi NPA terlentang, tangan kiri ada guling, posisi kaki NPA menumpang diatas kaki ISA, dan di sebelah kanan ada ISA dengan posisi tidur memeluk kakaknya menghadap ke kiri.

Selanjutnya ISA merasakan celana dalamnya ada yang menurunkan dengan menggunakan tangan sampai dengan posisi setengah pantat. Namun ISA berpikir hanya bermimpi. Kemudian ISA menaikan celana dalamnya dan ISA kembali tertidur.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.