UPDATE

NASIONAL

Terbukti Gerayangi Kemaluan Adik Pacar, Polisi di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

BANDA ACEH – Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya memasuki tahap putusan pada Kamis, 26 Juni 2025. Fijar Horizon Lila Sanjaya merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo berpangkat Brigadir Dua (Bripda).Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Fijar Horizon Lila Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya sebagaimana dalam melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Karena itu, Fijar Horizon Lila Sanjaya divonis dengan pidana penjara selama 5 bulan. Vonis lebih ringan dari tuntutannya, yakni 8 bulan penjara.

Sebagaimana diberitakan di Lintasperkoro.com, Fijar Horizon Lila Sanjaya yang bertugas di Satuan Samapta Polresta Sidoarjo ini mencoreng nama baik institusi Polri setelah melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap wanita inisial ISA, warga Desa Sumberkolak, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.

Inisial ISA merupakan adik kandung dari NPA. Parahnya, kekerasan seksual itu dilakukan Fijar Horizon Lila Sanjaya setelah pulang dari tempat hiburan malam bersama rekan sesama anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo.

Kasus kekerasan seksual ini pun bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah Fijar Horizon Lila Sanjaya ditetapkan tersangka oleh Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, atas laporan dari korban berinisial SA.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Raden Ayu Rita Nurcahya dan Erna Trisnaningsih, Anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo, Fijar Horizon Lila Sanjaya didakwa melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

Jaksa menyebutkan, pada Oktober 2020, korban inisial ISA bertemu pertama kali dengan terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya pada saat terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya berkunjung ke rumah ISA, di Desa Sumberkolak, Situbondo. Kedatangan Fijar Horizon Lila Sanjaya ke rumah ISA untuk menemui kakak dari ISA, yaitu saudari NPA.

Seiring waktu, pada Rabu, 17 April 2023 sekira pukul 17.30 WIB, saat itu terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya selesai bermain sepakbola di Lapangan Jenggolo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Usai main bola, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya menuju ke tempat kos NPA di Jalan Siwalankerto nomor 141 C Kota Surabaya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.