Beberapa menit kemudian, celana dalam ISA kembali ditarik / diturunkan ke arah bawah sampai pada bagian paha, dan ada yang meraba belahan pantatnya sehingga seketika itu ISA terbangun dan melihat sosok seorang laki-laki yang tengkurap (bersembunyi) di bawah samping tempat tidur ISA. Kemudian ISA bangun tidur dan melihat sosok laki laki tersebut adalah terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya yang merupakan pacar (teman dekat) kakaknya, NPA.
Sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya meninggalkan Kos tersebut. Setelah keluar dari lingkungan kos, dan masih di daerah Siwalankerto, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya mencoba menghubungi NPA melalui Whatsapp dan telfon untuk menjelaskan apa yang terjadi. Namun NPA tidak dapat dihubungi.
Karena tidak ada jawaban dari NPA, maka terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya kembali menuju Flat Polresta Sidoarjo. Sesampainya di Flat Polresta Sidoarjo, terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya menunggu kabar dari NPA. Fijar Horizon Lila Sanjaya terus berupaya untuk menghubungi NPA, namun sekira pukul 17.00 WIB, nomor terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya sudah diblokir.
Dengan kejadian tersebut, ISA melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik atas nama ISA, terjadi dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara non fisik dan atau secara fisik nomor: Psi/84IV/Krs.3/2024/Rumkit.
Akibat dari perbuatan terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya, ISA mengalami trauma.
Dari keterangan ISA, dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan satu kali di dalam kos yang ditempati bersama kakaknya saat keduanya tidur.
Perbuatan Fijar Horizon Lila Sanjaya melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)
















































































































Komentar Terbaru