UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Demi Martabat Perempuan, Publik Diminta Ikut Kawal Laporan Ketua DPRD Sumut

JAKARTA – Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus, resmi melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, HS, ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Laporan itu muncul usai sebuah unggahan di media sosial terkait pemberitaan berjudul “Bestie Politik” yang menyinggung kedekatan Erni dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan dinilai melemahkan fungsi pengawasan legislatif.

Langkah hukum yang ditempuh pimpinan DPRD Sumut tersebut menuai dukungan dari sejumlah kalangan, termasuk Analis Politik dan Pemerhati Sosial, Nasky Putra Tandjung. Ia menilai tindakan Erni sudah tepat sebagai bentuk penegakan etika dan penghormatan terhadap harkat serta martabat perempuan.

Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

Menurut Nasky, kebebasan berpendapat di ruang publik tidak bisa dimaknai sebebas-bebasnya. “Kebebasan berpendapat memiliki batasan yang harus dipatuhi, seperti tidak boleh menyebarkan berita hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan fitnah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).

Ia menilai komentar HS di media sosial yang menyindir Ketua DPRD Sumut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Alih-alih memberikan edukasi politik kepada masyarakat, justru pernyataan tersebut dianggap merendahkan harkat pribadi dan melukai martabat perempuan Sumut.

“Perempuan memiliki harkat dan martabat yang sama serta setara dengan laki-laki. Mereka harus dihargai, diberikan kesempatan, dilindungi, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi,” tegasnya.

Dimensi Politik dan Hukum Harus Dibedakan

Lebih lanjut, Nasky meminta publik untuk membedakan antara ranah politik dan ranah hukum. Menurutnya, komentar HS yang bernuansa personal bukanlah bagian dari perdebatan politik sehat.

“Tidak ada pembenaran terhadap penyerangan kehormatan perempuan dianggap sebagai candaan. Publik jadi curiga ada motif politik tertentu dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan laporan Erni ke Polda Sumut tidak ada kaitannya dengan isu politik internal, termasuk dinamika Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar dalam waktu dekat. “Publik dapat menilai siapa sebenarnya yang tidak dewasa dalam berpolitik,” tambahnya.

Dorongan Proses Hukum Cepat dan Transparan

Nasky yang juga alumni Indef School of Political Economy Jakarta ini menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut secara cepat, profesional, dan transparan.

Ia mengingatkan bahwa dasar hukum laporan ini dapat mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 315 KUHP tentang penghinaan, hingga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kasus ini harus diproses secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Sebab penghinaan terhadap Ketua DPRD Sumut yang juga seorang perempuan bukan hanya satire politik, tetapi merupakan bentuk serangan terhadap martabat perempuan Sumut,” ungkapnya.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.