UPDATE

OPINI
OPINI

Anggota DPRD DKI Kantongi Gaji hingga Rp139 Juta Per Bulan

Tunjangan beras setara 10 kg atau sekitar Rp620.000

Uang paket: Ketua Rp300.000, Wakil Ketua Rp240.000, Anggota Rp225.000

Tunjangan jabatan: Ketua Rp4.350.000, Wakil Ketua Rp3.480.000, Anggota Rp3.262.500

Tunjangan alat kelengkapan dewan: Ketua 7,5%, Wakil 5%, Anggota 3% dari tunjangan jabatan (sekitar Rp130.500–Rp326.250)

Tunjangan lainnya: sekitar Rp130.500–Rp326.250

Tunjangan komunikasi intensif: Rp21.000.000

Tunjangan reses: Diberikan tujuh Kali dari uang representasi Ketua atau Rp. 21.000.000. Biaya tunjangan reses DPRD DKI Jakarta tidak disebutkan secara rinci dalam dokumen publik. Namun, berdasarkan data tahun 2022, total anggaran tunjangan reses untuk 106 anggota DPRD mencapai Rp6,837 miliar per tahun.

Jika dibagi ke dalam tiga kali masa reses dalam setahun, estimasi per anggota adalah sekitar Rp22,79 juta untuk setiap kegiatan reses.

Perlu dicatat, angka ini hanya merupakan perkiraan dari total anggaran, bukan besaran resmi yang diterima per kegiatan. Jumlah sebenarnya bisa lebih besar, tergantung pada ketentuan aturan terbaru yang berlaku.

Tunjangan perumahan: Ketua DPRD Rp78.800.000, Anggota DPRD Rp70.400.000

Tunjangan transportasi: Rp21.500.000

Tunjangan operasional pimpinan DPRD: sekitar Rp. 9.600.000-Rp18.000.000

Selain tunjangan di atas, anggota DPRD juga menerima berbagai bentuk tunjangan kesejahteraan yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut.

Dalam Pergub No. 153 Tahun 2017 yang merujuk PP No. 18 Tahun 2017 juga mengatur belanja penunjang kegiatan DPRD. Belanja ini mencakup program rapat, kunjungan kerja, pengkajian dan penyiapan Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi pemerintahan, serta pos lain seperti dana operasional pimpinan, tenaga ahli, dan sekretariat fraksi.

Selain itu, Pasal 23 mengatur kompensasi rapat: Ketua DPRD Rp500 ribu, Wakil Ketua Rp400 ribu, dan anggota Rp350 ribu per rapat, dengan batas maksimal tiga kali rapat per hari.

Kompensasi ini dibayarkan bulanan dan dikenakan pajak. Jika seorang anggota DPRD menghadiri tiga rapat per hari selama 10 hari dalam sebulan, total kompensasi rapat yang bisa diterima mencapai Rp10,5 juta.

Jika dihitung dari tunjangan dengan nilai besar saja, seperti tunjangan perumahan sebesar Rp70.400.000 hingga Rp78.800.000, ditambah tunjangan komunikasi Rp21.000.000 dan tunjangan transportasi Rp21.500.000, dan ditambah pendapatan dari rapat-rapat sekitar Rp 10.500.000, maka take home pay anggota DPRD DKI Jakarta sudah mencapai sekitar Rp123.400.000 hingga Rp131.800.000

image_print
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.