UPDATE

Salam.life
OPINI
OPINI

Anggota DPRD DKI Kantongi Gaji hingga Rp139 Juta Per Bulan

Apabila jumlah tersebut ditambah dengan tunjangan lainnya, seperti tunjangan representasi, keluarga, beras, uang paket, alat kelengkapan, dan tunjangan lain, maka tambahan mencapai Rp6.933.000 hingga Rp7.511.000.

Dengan demikian, total take home pay anggota DPRD DKI Jakarta dapat mencapai Rp130.333.000 hingga Rp139.311.000. Perhitungan ini hanya merupakan asumsi pendapatan rata-rata anggota DPRD yang merujuk pada komponen tunjangan saja.

Perkiraan perhitungan saya mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta sejalan dengan pemberitaan salah satu media kredibel yang merujuk pada APBD tahun 2022 yang menganggarkan Rp 177,4 miliar. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa total pendapatan anggota DPRD DKI Jakarta per orang per bulan mencapai Rp139.324.156 atau 139 juta.

Apabila ditambah dengan tunjangan lain, seperti dari tunjangan reses dan sosialisasi peraturan (sosper), kunjungan kerja (kunker) dan lainnya seperti kesehatan dan asuransi, maka jumlah penerimaan anggota dewan akan lebih besar lagi.

Besarannya dapat berbeda tergantung jabatan, kegiatan, serta hak operasional masing-masing anggota. Meskipun tidak termasuk dalam kategori take home pay, namun jumlahnya akan cukup besar.

Dari sini dapat dilihat bahwa pendapatan anggota DPRD DKI Jakarta yang cukup besar ini harus sebanding dengan kinerja dan hasilnya. Fungsi dewan dan penggunaan hak-hak dewan seharusnya dijalankan secara maksimal.

Meskipun demikian, besaran gaji dan tunjangan tersebut bisa saja mengalami penyesuaian melalui perubahan peraturan, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru. Namun secara umum, struktur dan komponen tunjangan yang berlaku masih mengacu pada aturan sebagaimana disebutkan di atas.

Semua tunjangan-tunjangan besar seperti perumahan, transportasi, komunikasi, reses, kunker, sosper dan pelaksanaannya, serta lainnya perlu mendapat sorotan tajam dari masyarakat Jakarta.

Dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 juga dijelaskan bahwa tunjangan komunikasi dan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas, maka anggota DPRD dapat menerima tunjangan perumahan.

Baik tunjangan perumahan maupun tunjangan transportasi diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.

Sekarang mungkin muncul pertanyaan di masyarakat: mungkinkah dengan kondisi ekonomi yang sulit dan adanya pengetatan anggaran, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap gaji dan tunjangan anggota dewan? Jawabannya tentu berpulang kepada Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

image_print
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.