Selanjutnya, Rudi Tanoe juga meminta agar Hakim memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang menetapkan Rudi Tanoe sebagai tersangka.
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon. Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,” bunyi penutup petitum Rudi Tanoe.
KPK terus kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Pada 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang telah merugikan negara lebih dari Rp200 miliar itu






























































Beri Komentar